adv

Punya profil perusahaan (Printing packaging/machine suplier/ flavour suplier/ food n bev. )yang ingin ditampilkan di web ini? Akan kita review dan tampilkan.

Kamis, 23 Desember 2010

Rotogravure: Apakah rotogravure itu? part 1

Apa Itu Rotogravure?
Secara umum metode printing sekarang ini dibagi menjadi:
•Flexogravure
•Offset Printing
•Rotogravure
•Screen printing
•Digital printing
Di web ini saya hanya mengkhususkan membahas tentang Rotogravure saja.
Rotogravure (terdiri dari 2 kata, yaitu roto atau rotern yang artinya berputar dan Gravure yang artinya cukil / ukir) adalah salah satu teknologi cetak dari teknik cetak dalam yang menggunakan acuan berbentuk silinder yang berputar, dimana gambar atau tulisan pada acuan tersebut diperoleh dari hasil dicukil atau diukir.
Berikut hasil cetak antara Offset Vs. Gravure:



Hasil cetak Rotogravure, pada bagian pinggir cetakan berbentuk gerigi bila dilihat dengan lup,hal tersebut dikarenakan oleh struktur dot (dot Structure) pembentuk antara  Offset Plate dan Gravure Cylinder berbeda bentuknya. Berikut tampilan antara  dot structure offset Vs Gravure:




Apabila kita lihat pada hasil cetak gambar separasi , akan terlihat perbedaan seperti di bawah ini:










Senin, 20 Desember 2010

PENGAJUAN: Tata Cara Pengajuan SNI

PROSEDUR SERTIFIKASI PRODUK
1. Permohonan Sertifikasi.
1.     Pemohon meminta informasi tentang tatacara sertifikasi produk LSPro BBIHP , melalui surat, telepon, faximile, e-mail, maupun langsung ke LSPro BBIHP. LSPro BBIHP mengirimkan formulir permohonan sertifikat yang dilengkapi dengan Buku Informasi dan Panduan setelah melunasi pembayaran formulir permohonan. Bila diminta untuk memberikan informasi tambahan yang terkait dengan proses sertifikasi.
2.     Calon pemasok mengajukan permohonan sertifikasi produk kepada LSPro BBIHP, di tanda tangani oleh Pimpinan Perusahaan atau Wakil yang berwenang.
3.     Lampiran Permohonan :
· Data Pemohon / perusahaan di tandatangani Pimpinan Perusahaan
· Struktur Organisasi yang disyahkan perusahaaan
· Skematis Diagram Alir Proses Produksi
· Surat Keputusan Pengangkatan Wakil Manajemen
· Panduan Mutu (Level 1) dan Prosedur Kerja (Level 2)
· Daftar Induk Dokumen
· Fotocopy Sertifikat patent merek/Pendaftaran Patent Merek
· Ilustrasi Pembubuhan tanda SNI
· Fotocopy S I U P
· Fotocopy Akte Notaris Pendirian Perusahaan
· Fotocopy IUI / Ijin Prinsip / TDP
· Fotocopy NPWP
· Fotocopy Sertifikat Sistem Mutu ISO 9000 (jika ada)
· Berita Acara Pengambilan Contoh (3 buah)
· Label Contoh Uji (3 buah)
· Sertifikat Hasil Uji (3 buah)
· Bukti telah membayar biaya sertifikasi
2. Asesmen / Verifikasi Sistem Mutu / Inspeksi Mutu Produk
1.     Audit Kecukupan oleh Tim auditor
2.     Audit system mutu, bagi pemohon yang belum mendapatkan sertifikat system mutu, oleh Tim auditor
3.     Verifikasi system mutu, bagi pemohon yang telah mendapatkan sertifikat system mutu, oleh Tim Verifikasi
4.     Evaluasi terhadap Laporan Hasil Audit Kecukupan / Audit / Verifikasi oleh LSPro BBIHP  untuk menentukan apakah perlu di pertimbangkan kecukupan kelengkapan dokumennya atau apakah perlu dilakukan ulang secara penuh atau sebagian.
3. Pengambilan Contoh dan Pengujian
1.     Pengambilan contoh uji oleh Petugas Pengambil Contoh (PPC) yang teregistrasi
2.     Contoh uji dikirimkan ke Laboratorium Penguji yang ditunjuk
3.     Pengujian contoh uji di Laboratorium penguji
4. Keputusan Sertifikasi
1.     Evaluasi akhir permohonan dengan pertimbangan informasi yang dikumpulkan selama   proses sertifikasi terutama dari Tim Teknis
2.     Keputusan Sertifikasi oleh Ketua LSPro BBIHP
5. Penerbitan / Penyerahan Sertifikat
1.     Penerbitan Sertifikat
2.     Penanda tanganan Berita Acara Serah Terima sertifikat antara LSPro BBIHP  dengan klien
3.     Penyerahan Sertifikat

PERSYARATAN MEMPEROLEH SERTIFIKAT PRODUK
1.     Telah menerapkan Sistem Mutu (SNI 19-9000 yang mutakhir)
Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan tersebut telah memenuhi system mutu yang dibuktikan dengan sertifikat system mutu atau dari hasil verifikasi LSPro BBIHP
2.     Mutu produk konsisten dan memenuhi standar yang dipersyaratkan
Hal ini dibuktikan dengan hasil pengujian mutu terhadap contoh produk oleh laboratorium penguji yang telah diakreditasi, dan contoh uji diambil oleh PPC yang kompeten.
3.     Melunasi seluruh biaya proses Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI.

Ruang lingkup sertifikasi SNI:
1.     SNI 01-3551-2000    : Mie Instan
2.     SNI 01-3553-1996    : Air Minum Dalam Kemasan  ( yang sekarang: SNI 01-3553-2006)
3.     SNI 01-3556-2000    : Garam Konsumsi Beriodium
4.     SNI 01-3751-2000    : Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan
5.     SNI 02-2801-1998    : Pupuk Urea
6.     SNI 02-2803-2000    : Pupuk NPK Padat
7.     SNI 02-3769-1995    : Pupuk SP-36
8.     SNI 01-2323-2008    : Biji Kakao
9.     SNI 01-2907-1999    : Biji Kopi
10.   SNI 01-3747-2009    : Kakao Bubuk
11.   SNI 01-3140.2-2006 : Gula Rafinasi
12.   SNI 15-2049-2004    : Semen Portland
13.   SNI 07-2053-2006    : Baja Lembaran Lapis Seng

PENGAJUAN :cara mengurus hak paten/ hak cipta

Hello my friends,
Dibawah ini adalah persyaratan yang perlu dilampirkan saat mengajukan  Pendaftaran Merk
bisa diajukan oleh perorangan maupun oleh badan usaha.
1. Dokumen pengajuan perorangan :
- Surat Pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah milik anda
- Surat Kuasa.
- Kartu Identitas diri/KTP
- copy NPWP anda.
- 32 lembar Etiket Merek yg akan didaftarkan (ukuran max. 8,5x8,5 cm, min. 2,5x2,5 cm)

2. Dokumen pengajuan badan hukum :
- Surat Pernyataan bahwa merek yang dimintakan
pendaftaran adalah milik badan hukum anda.
- Surat Kuasa.
- copy NPWP dari badan hukum anda.
- Tambahan Berita Negara yg memuat akta pendirian badan hukum atau salinan yg sah akta pendirian badan hukum.
- 32 lbr Etiket Merek yg didaftarkan (ukuran max. 8,5x8,5 cm, min. 2,5x2,5 cm)  


Informasi ini saya peroleh dari:
Benny Muliawan, Konsultan HKI Terdaftar no.42-2006
BNL PATENT  Jl. Ngagel Jaya no.19, Suarabaya – 60283 (seberang Linda Jaya Tour and Travel)
Tel. (031) 505.3334/ 505.3314      -      Fax. (031) 501.4032
e-mail:   bnLpatent@yahoo.co.id 
Semoga bermanfaat...

PENGAJUAN: Tata cara Pengajuan Barcode


Hello my friends,
Berikut saya sampaikan tatacara pengajuan Barcode berdasarkan email yang saya terima dari GS1 Indonesia:


Terima kasih atas e-mailnya.
Perlu kami sampaikan bahwa GS1 Indonesia adalah satu-satunya organisasi yang diberi wewenang
oleh GS1 Global (yang berpusat di Brussel - Belgia) untuk mengalokasikan dan mengurus penomoran
barcode standard GS1 System di Indonesia.

Berikut kami kirimkan persyaratan untuk menjadi anggota GS1 Indonesia
untuk dapat dipelajari (attached file).

Untuk mendapatkan nomor barcode, Bapak harus terdaftar sebagai anggota
GS1 Indonesia, dan dapat kami informasikan bahwa;
1.    Untuk menjadi anggota GS1 Indonesia,prosedurnya adalah sebagai berikut:
      a. Mengisi formulir pendaftaran GS1 Indonesia (formulir dapat
        diambil langsung atau kami kirimkan ke alamat Bapak,
        setelah disi dikembalikan kepada kami dilengkapi dengan :
        - Fotokopi SIUP
        - Fotokopi NPWP(perusahaan/perorangan)
        - Fotokopi surat keterangan pengusaha kena pajak (PKP)
        - Fotokopi Akte pendirian perusahaan (dari notaris)
        - Fotokopi TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
        - Fotokopi KTP pimpinan perusahaan / penanggungjawab
        - Surat Kuasa bagi orang yg diberi tanggungjawab untuk mengurus
          pendaftaran keanggotaan GS1 Indonesia
        - Dan untuk produk makanan, minuman, kosmetik dan obat-obatan harus
          melampirkan izin depkes (SP/MD)
          Apabila ada surat-surat yang masih dalam proses, mohon
          dibuatkan surat keterangan dalam kop surat perusahaan bahwa
          izin-izin tersebut masih dalam proses pengurusan, agar
          proses pendaftaran dapat terus berjalan.
         
      b. Membayar biaya-biaya yang terdiri dari :
        - Biaya pendaftaran/entrance fee:                  Rp. 1.000.000,-*
        - Iuran anggota pertahun/GS1 Annual Fee:          Rp. 1.000.000,-*
       
      c. GS1 Number fee dibayarkan setiap per -3 tahun sekali,dalam US
        Dollar dan besarnya biaya berdasarkan klasifikasi dan kategori perusahaan
        (dilihat dari dokumen yang dilampirkan, data-data perusahaan
        lainnya, dan besar kecil perusahaan*).
        GS1 Number Fee berkisar antara US$125 sampai dengan US$750* per-3tahun sekali.

        *Dibayar setelah mendapat invoice dari GS1 Indonesia & belum termasuk PPN 10%.

      d. Fasilitas-fasilitas yang didapatkan setelah menjadi anggota GS1
        Indonesia antara lain;
        - Sistim Penomoran Barcode
        - Pelatihan gratis bagi member baru GS1 Indonesia untuk 1 orang
        - Seminar
        - GS1 Indonesia News / buletin
        - Film Master
        - Verifikasi Barcode
        - GS1 System Consultation
        - Situs GS1 Indonesia (www.gs1.or.id),yang memiliki fitur-fitur
          seperti:
                  - Registration Online
                  - Print Out Barcode
                  - Check Digit
                  - Product of The Month
                  - Web page
                  - GEPIR
                 
Pendaftaran ini tidak per-produk tetapi per-perusahaan,setiap
perusahaan yang mendaftar menjadi anggota GS1, kami alokasikan
sebanyak 1000 nomor (tidak kami berikan sekaligus diawal, tetapi kami
maintenance sesuai dengan kebutuhan perusahaan Bapak) .
Barcode yang Bapak dapatkan bersifat global, dapat terbaca diseluruh dunia.
Untuk proses pengurusan barcode makan waktu kurang-lebih 14 hari kerja
setelah aplikasi kami terima lengkap dengan persyaratannya.

Demikianlah penjelasan singkat dari kami, apabila masih ada yang
ingin ditanyakan dan untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai
servis-servis kami,silahkan kunjungi website kami di www.gs1.or.id
atau hubungi kami di nomor telepon
021-31925800,31925608,3916289,3916270 ext. 104 / 103
divisi membership dengan saudari Priyani / Hanny Rizana.
Terima kasih.

PENGAJUAN : Tata Cara Pengajuan Permohonan SPP-IRT

Produk pangan yang dikonsumsi bagi masyarakat haruslah aman dari bahan-bahan berbahaya, baik bahaya kimia, bahaya biologis, maupun bahaya fisik. Guna memberikan keamanan pangan bagi konsumen, maka diperlukan sistem pembinaan dan registrasi produk. Khususnya bagi produsen, untuk mendapatkan Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP – IRT) beserta persyaratannya dapat dilihat sebagai berikut :
1. Pengajuan Permohonan :
Kepada Pemerintah Daerah
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota.
2. Persyaratan :
2.1. Pemilik / Penanggung Jawab
  • Memiliki SIUP / TDI dari Diperindag
  • Memiliki Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan dari Dinkes & Kabupaten / Kota atau
  • Minimal 1(satu) orang memiliki Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
• Bila tidak memiliki Sertifikat PKP, perusahaan menunjuk tenaga yang sesuai dengan tugasnya mengikuti Pelatihan Penyuluhan Keamanan Pangan.
2.2. Sarana Produksi
  • Sudah diperiksa oleh Dinas Kesehatan kabupaten / kota
  • Laporan hasil pemeriksaan sarana PP IRT dengan hasil minimal Cukup.
2.3. Pangan yang diproduksi Tidak boleh berupa :
  • Susu dan hasil olahannya
  • Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses dan atau penyimpanan beku
  • Pangan kaleng berasam rendah (PH> 4,5)
  • Pangan bayi
  • Minuman beralkohol
  • Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)
  • Pangan lain yang wajib memenuhi persyaratan SNI
  • Pangan lain yang ditetapkan oleh Badan POM.
3. Informasi Tentang Nomor Sertifikat PKP.
Nomor Sertifikat terdiri dari 3 (tigo) kolom dan 9 (sembiIan) angka, sesuai contoh berikut : 123/4567/89
  • Angka ke-1, 2, 3 pada kolom I, menunjukkan nomor urut tenaga
  • Angka ke-4, 5, 6, 7 pada kolom II, menunjukkan propinsi dan kabupaten / kota
  • Angka ke- 8, 9 pada kolom III, menunjukkan tahun penerbitan sertifikat
4. Sertifikat Produksi Pangan IRT (SPP – IRT)
  • Sertifikat diberikan untuk 1 (satu) jenis produk pangan
  • Nomor Sertifikat PP – IRT terdiri dari 12 angka (digit) yaitu:
  • angka ke-1 menunjukkan kode jenis kemasan
  • angka ke-2, 3 menunjukkan nomor urut jenis produk
  • angka ke-4,5,6.7 menunjukkan kode propinsi dan kabupaten/kota
  • angka ke-8, 9 menunjukkan nomor urut produk PP IRTyangtelah memperoleh SPP-IRT
  • angka ke-10,11,12 menunjukkan nomor urut PP-IRT di Kabupaten/kota yang bersangkutan
  • Nomor Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) dicantumkan pada label produk pangan IRT dengan cara penulisan seperti contoh berikut:
P – IRT No. 206347102025
Keterangan:
• 2 = jenis kemasan adalah pfastik
• 06 = kelompok jenis pangan yaitu tepung dan hasif olahnya dan jenis produknya adalah biscuit
• 3471 = kode propinsi, kabupaten/kota adalah propinsi DIY, kota Yogyakarta
• 02 = nomor urut jenis pangan yang ke- 2 memperoleh nomor sertifikat produksi
• 025 = nomor urut perusahaan IRT di kabupaten / kota setempat (Yogyakarta)
5. Pencabutan dan Pembatalan SPP-IRT
Dicabut dan dibatalkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota apabila :
  • Pemilik atau penanggung jawab perusahaan melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku di bidang pangan
  • Pemilik perusahaan tidak sesuai dengan nama yang tertera pada SPP-IRT
  • Produk pangan terbukti merugikan atau membahayakan kesehatan atau jiwa.
6. Perubahan dan Penambahan Jenis Pangan
  • Perubahan pemilik SPP-IRT dan penanggung jawab perusahaan harus dilaporkan pada Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota
  • Penambahan SPP-IRT dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota berdasarkan:
· Permohonan penambahan jenis produk pangan yang dihasilkan oleh IRTyang telah mengikuti penyuluhan
· Hasil pemeriksaan sarana produksi IRT oleh Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota minimal Cukup
7. Kode Propinsi, Kabupaten Dan Kota .
33 Jawa Tengah
33.08 Kabupaten Magelang
33.10 Klaten
34 DI Yogyakarta
34.01 Kabupaten Kulon Progo
34.02 Kabupaten Bantul
34.03 Kabupaten Gunung Kidul
34.04 Kabupaten Sleman
34.71 Kota Yogyakarta.
8. Kode Jenis Pangan Produk IRT
01 = Daging dan hasil olahnya (Abon daging, Baso daging, Dendeng babi, Dendeng sapi, Rambak  kulit).
02 = Ikan dan hasil olahnya (Abon ikan, Baso ikan, Cumi kering, Ikan asap, Ikan asin, Kerupuk ikan, Pasta, Ikan, Petis, Terasi, Udang kering).
03 = Unggas dan hasil olahnya (Abon ayam, Telur asin, Keripik cakar, Ayam bakar).
04 = Sayur dan hasil olahnya (Acar Asinan sayur, Jamur asin/kering, Sayur asin / kering, sayur kering).
05 = Kelapa dan hasil olahnya (Kelapa parut kering, Olahan air kelapa / nata decoco, Pasta kelapa, Santan)
06 = Tepung dan hasil olahnya (Bihun, Biskuit, Dodol, Jenang, Kerupuk, Kue basah, Kue brem, Kue kering, Makaroni Mie kering, Mie basah, Tapioka, Tepung aren, Tepung beras / ketan, Tepung gandum, Tepung hunkwee, Tepung Kedele, Tepung kelapa, Tepung kentang, Tepung pisang, tepung sagu roti, Sohun, Tahu, Wingko, Geplak).
07 = Minyak goreng, Minyak jagung, Minyak kacang, Minyak kedele, Minyak kelapa, Minyak bunga matahari, Minyak Zaitun
08 = Jam (Selai) dan jenisnya (Jem / Selai, Jeli buah, Marmalad, Serikaya)
09 = Gula, Madu, Kembang gula (Gula aren, Gula kelapa, Gula pasir, Gula semur, Kembang guIa, Kembang gula kare , Madu, Sirop).
10 = Coklat,Kopi,Teh (Coklat biji / bubuk, Kopi campur, Kopi biji / bubuk, Teh)
11 = Bumbu (Aneka bumbu masak, bawang goreng, Cuka, Kecap asin / manis, Petis, Saos cabe, Saos ikan, Saos kacang, Saos tomat, Tauco, Terasi)
12 = Rempah rempah (Bawang merah kering/pasta/bubuk, Cabe kering / pasta / bubuk, Cengkeh kering / pasta / bubuk, Jahe kering / pasta / bubuk, Jintan, Kayu manis, Kapulaga, Ketumbar, Kunyit kering / pasta / bubuk, Lada putih / hitam, Pala / bunga pala, Wijen)
13 = Minuman ringan, Jus (Jus buah, Minuman beraroma, Minuman buah, Minuman gula asam, Minuman kacang kedelai/Sari kedele, Minuman kopi / campur, Minuman kunyit asam, Minuman lidah buaya, Minuman rumput laut, Minuman sari madu, Minuman teh)
14 = Buah dan hasil olahannya (Asinan buah, Buah kering, Manisan buah, Kurma, Sari buah, Emping pisang).
15 = Biji-bijian dan umbi-umbian (Beras, Jagung, Ketan, Keripik kentang, Keripik ketela, Keripik singkong, Keripik Sukun, Tape ketan, Kacang, Emping mlinjo, Getuk).
16 = Es (Es batu, Es jus, Es stik)
9. Kode Jenis Kemasan
• 1 Kaca P-IRT/MD
• 2 Plastik P-IRT/MD
• 3 Karton / kertas P-IRT/MD
• 4 Tetrapak Harus MD
• 5 Kaleng Harus MD
• 6 Alumunium Foil P-IRT/MD
• 7 Komposid Harus MD
• 8 Ganda P-IRT/MD
• 9 Lain-lain P-IRT/MD
10. Industri Rumah Tangga yang sebelumnya memiliki nomor SP untuk produk yang diproduksi, untuk sementara nomor tersebut masih berlaku
Contoh : Dep. Kes. RI. SP. No. 382 / 12.03 / 2000
Sumber acuan : Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Yogyakarta.
INFORMASI TAMBAHAN TENTANG PIRT (dari DINKES kota lain) :
1. Ketentuan Perijinan : Perijinan ini adalah Perijinan tentang Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
2. Syarat Permohonan Ijin :
  • Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
  • Mengisi formulir permohonan izin PIRT
  • Foto copy KTP, 1 lembar
  • Pas foto 3 x 4, 3 lembar
  • Menyertakan rancangan label Makanan / Minuman
3. Prosedur Perijinan
  • Mengajukan permohonan untuk mendapatkan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga kepada Kepala Dinas Kesehatan . Akan dilakukan Pemeriksaan berkas (1 hari)
  • Persetujuan Kadinkes (1 hari)
  • Menunggu waktu pelaksanaan penyuluhan keamanan pangan yang dilaksanakan setiap 3 bulan sekali (1 hari s/d 3 bulan)
  • Pemohon diwajibkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan dan diperiksa sarana produksinya
  • Mengikuti Acara Penyuluhan Keamanan Pangan (1 hari)
  • Pemeriksaan sarana (1 hari s/d 14 hari)
  • Pemohon membayar retribusi. Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga diserahkan (1 hari)
  • Total waktu 6 hari s/d 3 bulan
4. Masa Berlaku : tidak ada batas waktu
5. Pengecualian untuk permohonan tidak dapat dipenuhi apabila pangan yang diproduksi berupa :
  • Susu dan hasil olahannya
  • Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses dan atau penyimpanan beku
  • Pangan kaleng
  • Pangan bayi
  • Minuman beralkohol
  • Air minum dalam kemasan (AMDK)
  • Pangan lain yang wajib memenuhi persyaratan SNI
  • Pangan lain yang ditetapkan oleh Badan POM
6. Sanksi administrasi
  • Melanggar peraturan di bidang pangan
  • Nama pemilik tidak sesuai dengan yang ada di sertifikat
  • Produk tidak aman dan tidak layak dikonsumsi